Cybercrime

  • DEFINISI CYBERCRIME
Pada awalnya, cybercrime didefinisikn sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandel dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan kejahatan komputer :


  1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
  2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi kepada pihak lainya.


  • KARAKTERISTIK CYBERCRIME
Karakteristik cybercrime yaitu :


  1. Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang atau wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
  3. Perbutan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.


  • BENTUK - BENTUK CYBERCRIME
Klasifikasi kejahatan komputer :


  1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
  2.  Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
  3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
  4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer.
  5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

Pengelompokan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan IT :


  1.  Unauthorized Acces to Computer System and Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.
  2. Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh : pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.
  3. Data Forgery adalah kejahatan yang memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless dokument melalui internet.
  4. Cyber Espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata – matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer  pihak sasaran.
  5. Cyber Sabotage and Extortion adalah kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  6. Offense Against Intellectual Property adalah kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  7. Infrengments of privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap infomasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.


  • Contoh dari cybercrime :
  • Hacker dan Cracker
Menurut Mansfield, hacker didefinikasikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainya, tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan sistem komputer.
Penggolongan hacker dan cracker :
  •  Recreational Hackers
Kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurangan handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
  • Crackers atau Criminal Minded Hackers
Pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan penferusakan data. Tipe kejahatanini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
  • Political Hackers
Aktifis politis (hacktivist) melakukan pengerusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawanya.
  • Denial of Service Attack
Didalam keamanan computer, Denial of service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di internet. Hal ini merupakan suatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad (IAB).
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum, yaitu :
  1. Memaksa komputer – komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
  2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contohnya meliputi :
  1. Mencoba untuk “membanjiri” suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
  2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
  3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.
  4. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik.
  •       Pelanggaran Piracy
Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka. Pebajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) sudah menjadi trend, software dan lagu dpat dibajak melalui mendownload dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara illegal dan diperjual-belikan secara illegal.
  • Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar – besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah manipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit tersebut melawan hukum.
  • Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfesional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dari keiatan ini dapat diputar kembali di negara yang merupakan “Tax Heaven”, seperti cyman island yang merupakan surga bagi money launderingJenis – jenis online gambling antara lain :
  1. Online Casinos : pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain – lain.
  2. Online Poker : online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha, seven card stud dan permainan lainya.
  3. Mobile Gambling : merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, wereless tabled PCs. Beberapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung.
  •      Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainya, dengan tujuan merusak moral. Dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia pornografi melalui news group, chat rooms, dll. Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure. Pelecehan seksual melalui e-mail, website atau chat programs atau biasa disebut Cyberharassment.
  • Data Forgery
Kehajatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar