Studi Kasus

1.      Unauthorized acces to computer system and service
Jakarta - Situs Sekretariat Kabinet yang beralamat di www.setkab.go.id diretas oleh orang tak dikenal kemarin siang. Seskab Pramono Anung kemudian menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, termasuk melapor ke pihak berwajib.
"Di antaranya dengan meminta Kemenko Polhukam, Kepolisian RI yang membidangi cyber crime, dan Lembaga Sandi Negara untuk melakukan kajian dan penyelidikan atas peristiwa peretasan tersebut," ujar Pramono dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis malam (24/12/2015).
Saat diretas, situs tersebut memperlihatkan gambar terngkorak dan memperdengarkan musik disko. Hingga sore hari situs itu belum bisa diakses meski gambar tengkorak sudah tak tampak. "Hasil analisis internal kami, peretasan diduga kuat dilakukan melalui Plugin CMS (Content Management System). Salah satu teknik yang digunakan adalah dengan melakukan eksploitasi terhadap plugin CMS tersebut," imbuh Pramono.
Setelah itu dilakukan langkah untuk melindungi data-data yang tersimpan. Salah satunya yang utama adalah halaman administrator untuk mencegah kejadian serupa. "Setelah ditempuh beberapa langkah tersebut, terutama langkah pertama dan kedua, data yang sebelumnya sempat hilang, sedikit demi sedikit dapat dipulihkan kembali. Sejak pukul 18.45 WIB, situs setkab.go.id telah beroperasi kembali seperti sedia kala," ujar Pramono. 
(bag/hat)
Cr : Detik.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok cyber unauthorized acces to computer system and service. Karena pelaku melakukan peretasan melalui Plugin CMS (Content Management System). Salah satu teknik yang digunakan adalah dengan melakukan eksploitasi terhadap plugin CMS tersebut dan membuat beberapa data hilang. Maka pelaku telah melanggar UU ITE Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi Pasal 47 : Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

2.      Illegal Content
JAKARTA - Aktivis  Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi, yang dikenal kritis terhadap Induk organisasi sepak bola Indonesia, didatangi polisi saat mengisi acara di televisi swasta, Rabu (6/5) malam WIB. Kemudian dia disodorkan oleh pihak kepolisian  sebuah surat panggilan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kemudian Surat panggilan bernomor 2490/V/2015  meminta Apung bersaksi dalam dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media eletronik. Dugaan ini menyertakan pasal berlapis yakni pasal14 nomor 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, pasal 310 dan  311 KUHP, serta pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan  transaksi eletronik. 
Apung dituduh membuat tulisan di grup Forum Diskusi Sporter Indonesia (FDSI) yang  berada di Facebook pada 08 Februari tahun lalu. Pada kolom Facebook itu, dia menulis bahwa La Nyalla Mattalitti yang disingkat LNM, yang saat ini terpilih sebagai ketua PSSI, menggunakan uang hak siar tim nasional di bawah usia 19 tahun untuk membiayai Persebaya Surabaya.
"Sebenarnya ini kasus lama. Bahkan kami sudah melaporkan Apung sejak tahun lalu. Namun dia selalu tak patuh hukum karena berapa kali mangkir dari pemanggilan. Padahal kasus ini sudah kami laporkan sejak tahun lalu. Hanya kebetulan dia ada di sini, sebelumnya dia sudah dicari-cari,"  jelas direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan saat dihubungi melalui seluler, Kamis (7/5) malam WIB.
Sementara pasal yang dimaksud Aristo adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau pemberitahuan bohong kepada publik. Bila terbukti bersalah, ancaman hukum terhadap Apung setinggi-tingginya selama tiga tahun.  Aristo mengaku sebelum melaporkan Apung, diberikan somasi terlebih dulu. Hanya Apung dinilai tidak mengindahkan. "Sebelumnya kami undang dia untuk menjelaskan kepada kami, tapi dia tak pernah datang" kata Aristo.
Cr : Republika.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok cyber illegal content.  Pelaku telah menuliskan berita bohong di sosial media bahwa La Nyalla Mattalitti yang disingkat LNM, yang saat ini terpilih sebagai ketua PSSI, menggunakan uang hak siar tim nasional di bawah usia 19 tahun untuk membiayai Persebaya Surabaya. Maka pelaku telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 dengan sanksi Pasal 45 ayat 1 : Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.      Data Forgery
Jakarta - Lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE) proyek pemerintah pusat dan daerah disusupi hacker. Pelaku menguasai sistem dan membuat peserta lelang kesulitan mengakses. Kalaupun bisa masuk mengakses, pelaku berinisial Mhd yang sudah dibekuk Satuan Cyber Crime Bareskrim Polri ini mengubah dokumen peserta lelang.
"Pelaku dapat mengubah dokumen yang telah dimasukan oleh peserta lelang/tender, akibatnya saat dicek oleh panitia akan dinyatakan tidak lengkap," jelas Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Senin (11/4/2016). Mhd tak berulah sendiri. Pria yang ditangkap pekan lalu ini bekerja bersama kelompoknya.
"Karena dihilangkan atau isi dokumen dianggap tidak sesuai karena berbagai sebab yang diciptakan oleh pelaku, maka peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," tutur Agung. Mhd kini ditahan di Bareskrim Polri. Penyidik masih mengorek keterangan tentang kelompoknya. (aws/dra)
Cr : Detik.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok Cybercrime Data Forgery. Pelaku menguasai sistem dan membuat peserta lelang kesulitan mengakses dan mengubah dokumen peserta lelang. Pelaku telah melanggar Pasal 31 ayat 2 UU ITE dengan sanksi Pasal 47 : Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

4.      Cyber Espionage
Tanggapan keras dilontarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait terkuaknya penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Australia terhadap Presiden dan sejumlah pejabat dan menteri di Indonesia. Australia dinilai telah melanggar UU ITE. "Kementerian Kominfo searah dengan penyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam jumpa persnya pada 18 November 2013 sangat menyesalkan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam siaran pers, Senin (18/11).
Gatot menegaskan bila mengacu pada aspek hukum, maka Australia melanggar peraturan perundang-undangan RI, yaitu UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 40 UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain adalah melawan hukum.
Menurut Gatot, memang benar, bahwa misi diplomatik asing dimungkinkan untuk memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana diatur dalam UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Namun demikian, pemberian imunitas tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Sehingga dalam hal ini, jika dugaan pelanggaran penyadapan oleh Australia melalui misi diplomatiknya telah dibuktikan, maka imunitas tersebut dapat dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku, dalam hal ini UU Telekomunikasi dan UU ITE.
Untuk langkah selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menunggu langkah-langkah berikutnya dari Kementerian Luar Negeri mengingat penanganan masalah tersebut leading sector-nya adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. [hhw]
Cr : Merdeka.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok Cyber Espionage. Karena pemerintah Australia melakukan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat dan menteri di Indonesia. Dan telah disebutkan juga bahwa Australia melanggar peraturan perundang-undangan RI, yaitu UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 31 ayat UU ITE dengan sanksi (Pasal 46 ayat 3) : Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda maksimal Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

5.      Cyber Sabotage and Extortion
Jakarta - MH diciduk Satuan Cyber Crime Dit Tipideksus Bareksrim Polri. MH diduga ikut terlibat dalam kelompok yang meretas sistem pengadaan barang secara elektronik yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. "MHA usia 44 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta/kontraktor, alamat di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung," jelas Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Senin (11/4/2016).
MH ditangkap akhir Maret lalu.Dia diduga meretas sistem pengadaan barang, sehingga peserta tender lain kesulitan akses masuk ke sistem. Atau juga apabila peserta yang masuk, akan dihilangkan dokumennya. "Tersangka telah melakukan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Agung.
MH kini ditahan di Bareksrim Polri.Sedang kelompoknya masih diburu. "Pasal yang disangkakan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik," jelas dia. (aws/dra)
Cr : Detik.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok cyber sabotage and extortion. Pelaku meretas sistem pengadaan barang, sehingga peserta tender lain kesulitan akses masuk ke sistem dan menghilangkan dokumen. Maka pelaku telah melanggar Undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 30 Ayat 3 dengan sanksi (Pasal 46 ayat 3) : Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda maksimal Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

6.      Offense Against Intellectual Property
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meminta nasabahnya berhati-hati terhadap "sinkronisasi token" saat membuka internet banking.Pasalnya, konfirmasi token yang muncul bukan berasal dari BCA."Tidak ada 'konfirmasi token' dari BCA.Apabila data nasabah diminta, terutama token diminta berulang-ulang, itu berbahaya," ujar Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Menurut dia, "konfirmasi token" saat membuka Internet Banking BCA terjadi karena komputer nasabah terkena virus.Hal itu membuat tampilan "konfirmasi token" terus muncul dengan tulisan "Sinkronisasi Token KEYBCA".BCA sendiri, kata Jahja, sudah melakukan sosialisasi terhadap temuan tersebut.Pasalnya, data nasabah bisa digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab."Kita juga sudah sosialisasikan agar kalau ada yang aneh, telepon ke Halo BCA 500-888," kata Jahja.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Head of Halo BCA Wani Sabu mengatakan bahwa kasus "konfirmasi token" itu memang belum banyak terjadi.Namun, dia meminta nasabah segera melaporkan setiap kejadian terkait "konfirmasi token" itu."Belum banyak, tetapi harus segera melaporkan kepada Halo BCA," kata dia.
Senada dengan Jahja, Wani mengatakan bahwa penyebab munculnya "konfirmasi token" itu karena komputer nasabah terkena virus tertentu.Meski begitu, BCA, kata Wani, bisa mendeteksi apabila terjadi transaksi yang mencurigakan.Oleh karena itu, dia meminta nasabah untuk segera melaporkan kejadian tersebut.
Sebelumnya, sebuah informasi beredar di media sosial tentang seorang nasabah BCA yang merasa bahwa rekeningnya dibobol setelah dia berulang kali gagal melakukan transaksi Internet Banking BCA. Saat nasabah tersebut melakukan login, muncul tampilan "sinkronisasi token" dan menyebabkan komputer hang. Setelah restart dan kembali login ke Internet Banking BCA, nasabah mendapati uangnya telah berkurang sebesar Rp 13 juta.
Cr : Kompas.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok ccyber Offense Against Intellectual Property. Pelaku membuat virus yang menampilkan "konfirmasi token" terus muncul dengan tulisan "Sinkronisasi Token KEYBCA". Nasabah BCA yg merasa bahwa rekeningnya dibobol setelah dia berulang kali gagal melakukan transaksi Internet Banking BCA. Saat nasabah tersebut melakukan login, muncul tampilan "sinkronisasi token" dan menyebabkan komputer hang. Setelah restart dan kembali login ke Internet Banking BCA, nasabah mendapati uangnya telah berkurang sebesar Rp 13 juta. Maka pelaku dari kasus di atas telah melanggar Undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 35 dengan sanksi ( Pasal 51 ayat 1) : Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda maksimal Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

7.      Infragments of Privacy
Bandarlampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung menggelar sidang perdana perkara penyebaran foto seronok anggota Polwan Polda Lampung, Briptu RS, dengan terdakwa Bayu Perdana. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkaran Rabu, berlangsung tertutup.
"Karena dalam perkara ini, ada perbuatan asusila maka sidang dinyatakan tertutup untuk umum," kata dia. Ia mengatakan semua pengunjung sidang yang hadir termasuk para wartawan diminta keluar dari ruang sidang karena mengandung unsur asusila.  Terdakwa merupakan mantan kekasih Briptu RS yang merupakan mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) isteri Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko.
Kasus ini berawal pada 3 januari 2010, dimana saksi RS berkenalan dengan terdakwa melalui akun jejaring sosial, kemudian saksi dan terdakwa berhubungan melalui telepon. Terdakwa pun mengaku bahwa dirinya sebagai anggota polisi berpangkat Iptu.
Selanjutnya, Bayu dan RS pernah menjalin asmara sejak tahun 2010 silam. Kejadian bermula saat Bayu meminta RS berfoto tanpa busana dengan kamera ponselnya, dengan alasan sebagai pelepas rasa kangen saat mereka berjauhan.
Pada saat itu, RS lalu menuruti permintannya dan meminta Bayu untuk berjanji tidak akan menyebarkan foto-foto miliknya itu. Kemudian, pada Sabtu 26 September 2013, terdakwa mengancam RS akan menyebar foto-foto bugilnya dikarenakan Bayu merasa sudah tidak pernah dihargai lagi oleh RS. Merasa ancamannya tidak dianggap, pada Minggu 2 Okteober 2013 Bayu akhirnya menyebarkan foto-foto bugil milik kekasihnya RS dengan cara mengunggah foto-foto tersebut ke akun facebook sebanyak tiga gambar foto bugil.
Penasehat Hukum terdakwa Eka Hildan menjelaskan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono, terdakwa didakwa dengan 2 Pasal, yakni Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam dakwaan primer, dan Pasal 27 ayat (1) (4) Pasal 45 UU RI No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada dakwaan subsider dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menjelaskan, motif penyebaran foto-foto bugil tersebut karena pelaku sakit hati dengan RS yang akan menikah dengan salah satu anggota polisi yang bertugas di Polda juga.
"Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, terhadap saksi dan juga barang bukti. Penyidik memperoleh dua alat bukti yang menetapkan Bayu Perdana sebagai salah satu tersangka penyebaran foto bugil," kata dia. Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa dua buah telepon genggam milik tersangka Bayu Perdana dan Briptu RS. Kemudian dua buah kartu perdana Indosat dan kartu perdana AS milik Bayu, selain itu juga satu unit notebook merek Acer tipe Aspire milik tersangka. Editor: Suryanto
Cr : Antaranews.com

Kasus diatas termasuk dalam kelompok cyber Offense Against Intellectual Property. Maka pelaku telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) (4) dan sanksi (Pasal 51 ayat 1) : Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda maksimal Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar