1.
Unauthorized acces to computer
system and service
Jakarta
- Situs Sekretariat Kabinet yang beralamat di www.setkab.go.id diretas
oleh orang tak dikenal kemarin siang. Seskab Pramono Anung kemudian menyatakan
pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, termasuk melapor ke pihak berwajib.
"Di antaranya dengan meminta
Kemenko Polhukam, Kepolisian RI yang membidangi cyber crime, dan Lembaga Sandi
Negara untuk melakukan kajian dan penyelidikan atas peristiwa peretasan
tersebut," ujar Pramono dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom,
Kamis malam (24/12/2015).
Saat diretas, situs tersebut
memperlihatkan gambar terngkorak dan memperdengarkan musik disko. Hingga sore
hari situs itu belum bisa diakses meski gambar tengkorak sudah tak tampak. "Hasil
analisis internal kami, peretasan diduga kuat dilakukan melalui Plugin CMS
(Content Management System). Salah satu teknik yang digunakan adalah dengan
melakukan eksploitasi terhadap plugin CMS tersebut," imbuh Pramono.
Setelah itu dilakukan langkah untuk
melindungi data-data yang tersimpan. Salah satunya yang utama adalah halaman
administrator untuk mencegah kejadian serupa. "Setelah ditempuh beberapa langkah tersebut,
terutama langkah pertama dan kedua, data yang sebelumnya sempat hilang, sedikit
demi sedikit dapat dipulihkan kembali. Sejak pukul 18.45 WIB, situs setkab.go.id
telah beroperasi kembali seperti sedia kala," ujar Pramono.
(bag/hat)
(bag/hat)
Cr
: Detik.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok cyber unauthorized acces to computer system and service. Karena pelaku
melakukan peretasan melalui Plugin CMS (Content
Management System). Salah satu teknik yang digunakan adalah dengan melakukan
eksploitasi terhadap plugin CMS tersebut dan membuat beberapa data hilang.
Maka pelaku telah melanggar UU ITE Pasal
31 ayat 2 dengan sanksi Pasal 47 : Hukuman pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
2.
Illegal Content
JAKARTA - Aktivis Save Our Soccer (SOS), Apung
Widadi, yang dikenal kritis terhadap Induk organisasi sepak bola Indonesia,
didatangi polisi saat mengisi acara di televisi swasta, Rabu (6/5) malam WIB.
Kemudian dia disodorkan oleh pihak kepolisian sebuah surat panggilan dari
Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kemudian Surat panggilan bernomor 2490/V/2015
meminta Apung bersaksi dalam dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau
pencemaran nama baik dan fitnah melalui media eletronik. Dugaan ini menyertakan
pasal berlapis yakni pasal14 nomor 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, pasal
310 dan 311 KUHP, serta pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang
No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik.
Apung dituduh membuat tulisan di grup Forum Diskusi
Sporter Indonesia (FDSI) yang berada di Facebook pada 08 Februari tahun
lalu. Pada kolom Facebook itu, dia menulis bahwa La Nyalla Mattalitti yang
disingkat LNM, yang saat ini terpilih sebagai ketua PSSI, menggunakan uang hak
siar tim nasional di bawah usia 19 tahun untuk membiayai Persebaya Surabaya.
"Sebenarnya ini kasus lama. Bahkan kami sudah
melaporkan Apung sejak tahun lalu. Namun dia selalu tak patuh hukum karena
berapa kali mangkir dari pemanggilan. Padahal kasus ini sudah kami laporkan
sejak tahun lalu. Hanya kebetulan dia ada di sini, sebelumnya dia sudah
dicari-cari," jelas direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan saat
dihubungi melalui seluler, Kamis (7/5) malam WIB.
Sementara pasal yang dimaksud Aristo adalah Pasal 14
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau pemberitahuan
bohong kepada publik. Bila terbukti bersalah, ancaman hukum terhadap Apung
setinggi-tingginya selama tiga tahun. Aristo mengaku sebelum melaporkan
Apung, diberikan somasi terlebih dulu. Hanya Apung dinilai tidak mengindahkan.
"Sebelumnya kami undang dia untuk menjelaskan kepada kami, tapi dia tak
pernah datang" kata Aristo.
Cr
: Republika.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok cyber illegal content. Pelaku telah menuliskan berita bohong di sosial media bahwa
La Nyalla Mattalitti yang disingkat LNM, yang saat ini terpilih sebagai ketua
PSSI, menggunakan uang hak siar tim nasional di bawah usia 19 tahun untuk
membiayai Persebaya Surabaya. Maka pelaku telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat
3 dengan sanksi Pasal 45 ayat 1 : Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda maksimal Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.
Data Forgery
Jakarta - Lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE)
proyek pemerintah pusat dan daerah disusupi hacker. Pelaku menguasai sistem dan
membuat peserta lelang kesulitan mengakses. Kalaupun bisa masuk mengakses, pelaku berinisial Mhd
yang sudah dibekuk Satuan Cyber Crime Bareskrim Polri ini mengubah dokumen
peserta lelang.
"Pelaku dapat mengubah dokumen
yang telah dimasukan oleh peserta lelang/tender, akibatnya saat dicek oleh
panitia akan dinyatakan tidak lengkap," jelas Wadir Tipid Eksus Bareskrim
Polri, Kombes Agung Setya, Senin (11/4/2016). Mhd tak berulah sendiri. Pria yang ditangkap pekan
lalu ini bekerja bersama kelompoknya.
"Karena dihilangkan atau isi
dokumen dianggap tidak sesuai karena berbagai sebab yang diciptakan oleh
pelaku, maka peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," tutur
Agung.
Mhd kini ditahan di Bareskrim Polri. Penyidik
masih mengorek keterangan tentang kelompoknya. (aws/dra)
Cr : Detik.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok Cybercrime Data Forgery. Pelaku menguasai sistem dan membuat peserta lelang kesulitan
mengakses dan mengubah dokumen peserta lelang. Pelaku telah melanggar Pasal 31
ayat 2 UU ITE dengan sanksi Pasal 47 : Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda maksimal Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4.
Cyber Espionage
Tanggapan keras dilontarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika
terkait terkuaknya penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Australia terhadap
Presiden dan sejumlah pejabat dan menteri di Indonesia. Australia dinilai telah
melanggar UU ITE. "Kementerian Kominfo searah dengan penyataan Menteri
Luar Negeri Marty Natalegawa dalam jumpa persnya pada 18 November 2013 sangat
menyesalkan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia," ujar
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam siaran pers,
Senin (18/11).
Gatot menegaskan bila mengacu pada aspek hukum, maka Australia
melanggar peraturan perundang-undangan RI, yaitu UU No 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Pasal 40 UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang
melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas
informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan /
atau elektronik tertentu milik orang lain adalah melawan hukum.
Menurut Gatot, memang benar, bahwa misi diplomatik asing
dimungkinkan untuk memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana diatur dalam UU
No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Namun demikian, pemberian
imunitas tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Sehingga dalam hal
ini, jika dugaan pelanggaran penyadapan oleh Australia melalui misi
diplomatiknya telah dibuktikan, maka imunitas tersebut dapat dianggap
bertentangan dengan UU yang berlaku, dalam hal ini UU Telekomunikasi dan UU
ITE.
Untuk langkah selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menunggu
langkah-langkah berikutnya dari Kementerian Luar Negeri mengingat penanganan
masalah tersebut leading sector-nya adalah Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia. [hhw]
Cr : Merdeka.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok
Cyber Espionage. Karena pemerintah Australia melakukan
penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat dan menteri di Indonesia. Dan
telah disebutkan juga bahwa Australia melanggar peraturan perundang-undangan
RI, yaitu UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 31 ayat UU ITE
dengan sanksi (Pasal 46 ayat 3) : Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda maksimal Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Jakarta - MH diciduk Satuan Cyber Crime Dit
Tipideksus Bareksrim Polri. MH diduga ikut terlibat dalam kelompok yang meretas
sistem pengadaan barang secara elektronik yang dilakukan pemerintah pusat dan
daerah. "MHA usia 44 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta/kontraktor,
alamat di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung," jelas Wadir Tipid Eksus
Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Senin (11/4/2016).
MH ditangkap akhir Maret lalu.Dia diduga meretas
sistem pengadaan barang, sehingga peserta tender lain kesulitan akses masuk ke
sistem. Atau juga apabila peserta yang masuk, akan dihilangkan dokumennya. "Tersangka
telah melakukan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Agung.
MH kini ditahan di Bareksrim Polri.Sedang
kelompoknya masih diburu. "Pasal yang disangkakan menyatakan bahwa setiap
orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak,
atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik,"
jelas dia. (aws/dra)
Cr : Detik.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok cyber sabotage and extortion. Pelaku meretas
sistem pengadaan barang, sehingga peserta tender lain kesulitan akses masuk ke
sistem dan menghilangkan dokumen. Maka pelaku telah melanggar Undang – undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 30 Ayat 3
dengan sanksi (Pasal 46 ayat
3) : Hukuman pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda maksimal Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
6.
Offense Against Intellectual
Property
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meminta nasabahnya
berhati-hati terhadap "sinkronisasi token" saat membuka internet
banking.Pasalnya, konfirmasi token yang muncul bukan berasal dari
BCA."Tidak ada 'konfirmasi token' dari BCA.Apabila data nasabah
diminta, terutama token diminta berulang-ulang, itu berbahaya,"
ujar Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja saat dihubungi Kompas.com di
Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Menurut dia, "konfirmasi token"
saat membuka Internet Banking BCA terjadi karena komputer nasabah terkena
virus.Hal itu membuat tampilan "konfirmasi token" terus
muncul dengan tulisan "Sinkronisasi Token KEYBCA".BCA
sendiri, kata Jahja, sudah melakukan sosialisasi terhadap temuan
tersebut.Pasalnya, data nasabah bisa digunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab."Kita juga sudah sosialisasikan agar kalau ada yang
aneh, telepon ke Halo BCA 500-888," kata Jahja.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Head of Halo
BCA Wani Sabu mengatakan bahwa kasus "konfirmasi token" itu
memang belum banyak terjadi.Namun, dia meminta nasabah segera melaporkan setiap
kejadian terkait "konfirmasi token" itu."Belum banyak,
tetapi harus segera melaporkan kepada Halo BCA," kata dia.
Senada dengan Jahja, Wani mengatakan bahwa penyebab
munculnya "konfirmasi token" itu karena komputer nasabah
terkena virus tertentu.Meski begitu, BCA, kata Wani, bisa mendeteksi apabila
terjadi transaksi yang mencurigakan.Oleh karena itu, dia meminta nasabah untuk
segera melaporkan kejadian tersebut.
Sebelumnya, sebuah informasi beredar di media sosial
tentang seorang nasabah BCA yang merasa bahwa rekeningnya dibobol setelah dia
berulang kali gagal melakukan transaksi Internet Banking BCA. Saat nasabah
tersebut melakukan login, muncul tampilan "sinkronisasi token"
dan menyebabkan komputer hang. Setelah restart dan kembali login
ke Internet Banking BCA, nasabah mendapati uangnya telah berkurang sebesar Rp
13 juta.
Cr
: Kompas.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok ccyber Offense Against Intellectual Property.
Pelaku membuat virus yang menampilkan "konfirmasi token"
terus muncul dengan tulisan "Sinkronisasi Token KEYBCA".
Nasabah BCA yg merasa bahwa rekeningnya dibobol setelah dia berulang kali gagal
melakukan transaksi Internet Banking BCA. Saat nasabah tersebut melakukan login,
muncul tampilan "sinkronisasi token" dan menyebabkan
komputer hang. Setelah restart dan kembali login ke
Internet Banking BCA, nasabah mendapati uangnya telah berkurang sebesar Rp 13
juta. Maka pelaku dari kasus di atas telah melanggar Undang – undang Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 35 dengan sanksi
( Pasal 51 ayat 1)
: Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda maksimal
Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
7.
Infragments of Privacy
Bandarlampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung menggelar
sidang perdana perkara penyebaran foto seronok anggota Polwan Polda Lampung,
Briptu RS, dengan terdakwa Bayu Perdana. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis
Hakim Poltak Sitorus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkaran Rabu, berlangsung
tertutup.
"Karena dalam perkara ini, ada perbuatan asusila maka sidang dinyatakan
tertutup untuk umum," kata dia. Ia mengatakan semua
pengunjung sidang yang hadir termasuk para wartawan diminta keluar dari ruang
sidang karena mengandung unsur asusila. Terdakwa merupakan mantan kekasih Briptu RS yang merupakan mantan
Sekretaris Pribadi (Sespri) isteri Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko.
Kasus ini berawal pada 3 januari 2010, dimana saksi RS berkenalan dengan
terdakwa melalui akun jejaring sosial, kemudian saksi dan terdakwa berhubungan
melalui telepon. Terdakwa pun mengaku bahwa dirinya sebagai anggota polisi
berpangkat Iptu.
Selanjutnya, Bayu dan RS pernah menjalin asmara sejak tahun 2010 silam.
Kejadian bermula saat Bayu meminta RS berfoto tanpa busana dengan kamera
ponselnya, dengan alasan sebagai pelepas rasa kangen saat mereka berjauhan.
Pada saat itu, RS lalu menuruti permintannya dan meminta Bayu untuk
berjanji tidak akan menyebarkan foto-foto miliknya itu. Kemudian,
pada Sabtu 26 September 2013, terdakwa mengancam RS akan menyebar foto-foto
bugilnya dikarenakan Bayu merasa sudah tidak pernah dihargai lagi oleh RS. Merasa
ancamannya tidak dianggap, pada Minggu 2 Okteober 2013 Bayu akhirnya
menyebarkan foto-foto bugil milik kekasihnya RS dengan cara mengunggah
foto-foto tersebut ke akun facebook sebanyak tiga gambar foto bugil.
Penasehat Hukum terdakwa Eka Hildan menjelaskan, dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Hartono, terdakwa didakwa dengan 2 Pasal, yakni Pasal 4
ayat 1 jo pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam dakwaan
primer, dan Pasal 27 ayat (1) (4) Pasal 45 UU RI No.11 Tahun 2008, tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik pada dakwaan subsider dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun kurungan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menjelaskan,
motif penyebaran foto-foto bugil tersebut karena pelaku sakit hati dengan RS
yang akan menikah dengan salah satu anggota polisi yang bertugas di Polda juga.
"Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, terhadap saksi dan juga
barang bukti. Penyidik memperoleh dua alat bukti yang menetapkan Bayu Perdana
sebagai salah satu tersangka penyebaran foto bugil," kata dia. Ia
mengatakan, barang bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa dua buah
telepon genggam milik tersangka Bayu Perdana dan Briptu RS. Kemudian dua buah
kartu perdana Indosat dan kartu perdana AS milik Bayu, selain itu juga satu
unit notebook merek Acer tipe Aspire milik tersangka. Editor: Suryanto
Cr
: Antaranews.com
Kasus diatas termasuk dalam kelompok cyber Offense Against Intellectual Property.
Maka pelaku telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) (4) dan sanksi
(Pasal 51 ayat 1)
: Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda maksimal
Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar