Cyberlaw


  • DEFINISI CYBERLAW 
Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) atau Hukum Dunia Maya (Virtual World Law). Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu.
Di internet hukum itu adalah cyberlaw, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyberlaw bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commercee-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, dan masih banyak lagi.

Alasan cyberlaw itu diperlukan menurut Sintompul (2012:39) sebagai berikut :

  1.  Masyarakat yang ada di dunia virtual adalah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
  2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yan dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.




  • RUANG LINGKUP CYBERLAW
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya :

  1. Hak cipta (Copy Right)
  2. Hak merk (Trademark)
  3.  Pencemaran nama baik (Defamation)
  4.  Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech)
  5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  6.  Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
  7. Kenyamanan individu
  8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
  9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  10.  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll
  11. Kontrak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  12. Pornografi
  13.  Pencurian melalui internet
  14.  Perlindungan konsumen
  15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti : e-commerce, e-government, e-education, dll

  • Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE
Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang – undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana Cyber. Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2009 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008, undang – undang ini di sahkan.
  • Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
  1.       Pengaturan transaksi elektronik.
  2.       Tindak pidana cyber.
Tindak Pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut :

  • Tindak Pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu : 
  1.     Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong, dll). 
  2.       Dengan cara apapun melakukan akses illegal.
  3.       Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik.
  •       Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu:
  1.       Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
  2.        Gangguan terhadap sistem elektronik.
  3.        Tidank Pidana memfasilitasi perbuatang yang dilarang.
  4.        Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.
  5.        Tindak Pidana Tambahan dan,
  6.        Perberatan – perberatan terhadap ancaman pidana.
  •      Celah Hukum Cybercrime
Pada dasarnya sebuah undang – undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Namun pada pelaksanaanya tak jarang suatu undang – undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang – undang dibentuk. 
F    Faktor yang mempengaruhi kenyataan diatas, yaitu :
  1.        Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang.
  2.         Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa.
  3.        Pada saat undang – undang diundangkan langsung “konservatif”.
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalitas cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :

1.      Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pertama pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturanya. Kedua, definisi kesusilaanya belum ada penjelasan batasnya.
2.      Pasal perjudian di internet (Gambling online)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak – pihak yang tidak dapat disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet, misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
3.      Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik di internet.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar – benar dengan hati – hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
4.      Pasal pemerasan atau pengancaman melalui internet.
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditunjukan ke lembaga atau bukan perorangan.
5.      Penyebaran berita bohong dang penghasutan melalui internet.
Pasal 28 Ayat 1, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik”.
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
6.      Profokasi melalui internet.
Pasal 28 Ayat 2, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”.
Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar