- DEFINISI CYBERLAW
Istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology)
atau Hukum Dunia Maya (Virtual World Law). Istilah-istilah tersebut
lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis
virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran
bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup
menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan
suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat
dan semu.
Di internet hukum itu
adalah cyberlaw, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber.
Secara luas cyberlaw bukan hanya meliputi tindak kejahatan di
internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta,
rahasia dagang, dan masih banyak lagi.
Alasan cyberlaw itu diperlukan menurut Sintompul (2012:39) sebagai berikut :
- Masyarakat yang ada di dunia virtual adalah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
- Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yan dimulai pada saat mulai online dan memasuki
dunia cyber atau maya.
- RUANG LINGKUP CYBERLAW
- Hak cipta (Copy Right)
- Hak merk (Trademark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech)
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
- Kenyamanan individu
- Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
- Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
- Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll
- Kontrak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital
- Pornografi
- Pencurian melalui internet
- Perlindungan konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti : e-commerce, e-government, e-education, dll
- Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE
Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang – undang pertama di Indonesia yang
secara khusus mengatur tindak pidana Cyber. Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2009 tanggal 5 September 2005,
naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April
2008, undang – undang ini di sahkan.
- Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
- Pengaturan transaksi elektronik.
- Tindak pidana cyber.
- Tindak Pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu :
- Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong, dll).
- Dengan cara apapun melakukan akses illegal.
- Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik.
- Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu:
- Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
- Gangguan terhadap sistem elektronik.
- Tidank Pidana memfasilitasi perbuatang yang dilarang.
- Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.
- Tindak Pidana Tambahan dan,
- Perberatan – perberatan terhadap ancaman pidana.
- Celah Hukum Cybercrime
F Faktor
yang mempengaruhi kenyataan diatas, yaitu :
- Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang.
- Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa.
- Pada saat undang – undang diundangkan langsung “konservatif”.
1. Pasal
pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE
berbunyi :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan”.
Pertama pihak yang
memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturanya. Kedua,
definisi kesusilaanya belum ada penjelasan batasnya.
2. Pasal
perjudian di internet (Gambling online)
Dalam pasal 27 ayat 2
UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian”
Bagi pihak – pihak yang
tidak dapat disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam
acara perjudian di internet, misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
3. Pasal
penghinaan atau pencemaran nama baik di internet.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE,
berbunyi :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pembuktian terhadap
pasal tersebut harus benar – benar dengan hati – hati karena dapat dimanfaatkan
bagi oknum yang arogan.
4. Pasal
pemerasan atau pengancaman melalui internet.
Pasal 27 ayat 4 UU ITE,
berbunyi :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak atau belum
mengatur mengenai cyber terorisme
yang ditunjukan ke lembaga atau bukan perorangan.
5. Penyebaran
berita bohong dang penghasutan melalui internet.
Pasal 28 Ayat 1,
berbunyi :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik”.
Pihak yang menjadi
korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi
yang menjadi korban sebaliknya.
6. Profokasi
melalui internet.
Pasal 28 Ayat 2,
berbunyi :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”.
Dipasal tersebut di sebutkan
istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar